BERITA TERKINI

Tuntut Jadi PPPK Paruh Waktu, Aliansi Non Database Honorer Adakan Aksi Damai di Kementerian PANRB



Jakarta, Khatulistiwanews (09/09) - Ratusan massa dari Dewan Pengurus Pusat Aliansi Non ASN Non Database Gagal CPNS Indonesia melaksanakan aksi damai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan aspirasi terkait tenaga non-ASN Non Database untuk diangkat PPPK Paruh Waktu, di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin (08/09/2025). 


Ketua DPP Aliansi Non ASN Non Database Gagal CPNS Indonesia, Muhammad Badru S. Al Ghifari menyampaikan aspirasi honorer non database untuk diangkat sebagai PPPK Paruh waktu mekanisme pengangkatan PPPK pada tahun 2024. Masa menilai kebijakan dari Kemenpan RB hanya memberikan kesempatan pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN. Para pengunjuk rasa ini pun menuntuk pihak Kemenpan RB agar semua tenaga honorer non database BKN yang sudah mengabdi minimal 2 tahun secara terus-menerus mendapatkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.



“Kami dikeluhkan oleh teman-teman dari Sabang sampai Meraoke ini mereka itu intinya minta apa ya kita itu disetarakan gitu, kita itu tidak dibedakan satu sama lain intinya seperti itu. Kalau yang memang merasa sudah bekerja lebih dari 2 tahun berturut-turut, kenapa tidak bisa dimasukkan juga ke dalam skema paruh waktu PPPK. Sementara itu, pihak Kemenpan RB meminta para tenaga honorer non database BKN untuk tetap bekerja sambil menunggu proses yang akan dilakukan Pemerintah,” ujar Al Ghifari pada awak media.



Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kemen-PANRB, Suryo Hidayat, S.H, M.Si mengatakan dalam pertemuan itu, perwakilan Kementerian PANRB bersama perwakilan tenaga non-ASN berdiskusi dengan konstruktif dan positif terkait aspirasi yang disampaikan. Kementerian PANRB berkomitmen untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh para peserta aksi. Berbagai masukan dan permohonan yang disampaikan dalam audiensi tersebut juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.



Tadi kami sudah diskusi panjang lebar tentang berbagai permasalahan yang menjadi aspirasi saudara untuk dimintakan perhatian dan penyelesaian lebih lanjut oleh Pemerintah. Dari Menteri PAN RB sangat-sangat memperhatikan masalah ini. Enggak usah khawatir ya, sekarang sudah hampir 1,3 juta sudah. Bayangkan ini menunjukkan bahwa kami itu serius untuk menyelesaikan masalah ini. Bahwa di dalam perjalanannya ini masih ada tercecer, dipojok, pesisir Itu nanti yang akan kami selesaikan. 



“Kami punya komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Yang penting saya pesan saudara tetap bekerja. Jangan meninggalkan apapun alasannya tanpa sepengetahuan pimpinan instansi,” ujar Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kemen-PANRB, Suryo Hidayat itu.



“Ya, nanti akan kami komunikasikan dengan para pejabat kepegawaiannya di daerah. Sebab beliau yang paling bertanggungjawab keberadaan saudara-saudara, insyaallah kami akan memperhatikan dan akan melakukan langkah-langkah koordinasi lebih lanjut dengan para Bupati, Para Gubernur, Walikota juga dengan teman-teman dari BKN, ini segera dapat diselasakan dengan sebaik-baiknya. sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Perwakilan Kemen-PANRB itu.




Adapun tuntutan dan hasil negosiasi antara lain sebagai berikut:

1. Pihak KemenPAN-RB menyambut dengan baik perwakilan dari negosiator dan terbuka;

2. Negosiasi diawali dengan sambutan dari masing-masing perwakilan dari KemenPan-RB;

3. Dilanjutkan dengan masing-masing perwakilan dari negosiator mengutarakan permasalahannya;

4. Pihak MenPan-RB mencatat segala kendala dan permasalahan yang diutarakan dari perwakilan masing-masing negosiator;

5. Perlu dipahami bahwa dalam untuk membuat regulasi tidaklah cukup dalam waktu 1 hari saja, karena pihak yang berwenang di MenPanRB perlu waktu untuk mendiskusikan kembali kepada setiap daerah agar mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang masih tertinggal/belum diakomodir untuk kemudian dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu.

6. Adapun permohonan kami untuk kategori yang dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh waktu kepada pihak MenPan-RB adalah tenaga honorer Non Data Base BKN yang mengabdi selama minimal 2 tahun secara terus menerus per Desember 2024 di Instansi Pemerintah dengan segala latar belakangnya;


7. Untuk perkembangan proses keluarnya regulasi lebih lanjut akan terus dikomunikasikan secara intens antara Pak Suryo (Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur) dan Ketua Aliansi dalam hal ini (Muh. badru S Al Ghiffari).


Para peserta aksi diterima oleh Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim, S. Sos,. M.Si; Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Politik, Pemerintahan, dan Isu Keamanan Nasional Donny Adityawarman; Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Pengendalian Mutu Prinsip Meritokrasi Tasdik Kinanto, S.H, M. Hum, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo; serta Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Suryo Hidayat, S.H, M.Si.; dan Brigjen Pol. Toni Harmanto (Perwira tinggi POLRI). (Penulis: Prely)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.