BERITA TERKINI

JPU: Saksi Irawan Prakoso Berpotensi sebagai Tersangka Keterangan Palsu Dalam Sidang Perkara Pertamina

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (01/04) - Persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait Pertamina yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Maret 2026, menghadirkan saksi kunci yakni Irawan Prakoso. 


Dalam pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyampaikan keterangan mengenai keterlibatan saksi dalam proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang dikerjasamakan dengan PT Pertamina.


Pada awal persidangan, saksi mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik di tahap sebelumnya bukan disebabkan oleh kesengajaan, melainkan karena kondisi sakit saat berada di luar negeri. 


Namun, Irawan Prakoso membantah seluruh keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi Hanung dan Alfian Nasution. Irawan secara terang-benderang menolak adanya fakta mengenai tiga kali pertemuan, baik di kantor Hanung maupun di sebuah hotel di Jakarta, yang bertujuan menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi perusahaan tersebut.


Penolakan saksi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah diakui oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan sebelumnya, yang menyatakan bahwa Irawan memang melakukan desakan demi kepentingan pihak tertentu. 


JPU menilai tindakan saksi merupakan upaya nyata untuk menutupi kebenaran dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Oleh karena itu, JPU secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP Baru yang membawa ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.


Merespons permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan menindaklanjuti permintaan JPU setelah proses pemeriksaan para terdakwa selesai dilakukan. 


Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mencermati konsistensi keterangan saksi lainnya, karena apabila terdapat perubahan keterangan, maka potensi jeratan hukum terkait keterangan palsu dapat meluas kepada saksi-saksi lain yang terlibat.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.