BERITA TERKINI

Polres Lahat Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

 



LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Lahat. Seorang tersangka berinisial MNA berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 11 April 2026. Korban diketahui bernama Darul Qutni, warga Jalan Cuhup Ganyang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.


Kasus ini terjadi setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta arah pelariannya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Simpang 4 Kodim, tepatnya di sebuah angkringan.


Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka MNA, warga Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi Cuhup Ganyang, Kota Baru, Lahat.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.


Seluruh barang bukti kini diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar perwakilan Polres Lahat.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lahat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.


Polres Lahat memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.