BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Senpira di Merapi Timur

 


LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BA bin UM (30), warga Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba dan senjata api rakitan (senpira).


Penangkapan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel. Tersangka diamankan di kediamannya yang sebelumnya telah dipantau petugas karena diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram,” ujar perwakilan kepolisian.


Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver lengkap dengan empat butir amunisi, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkoba.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Kapolres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana lainnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.