JAKARTA, Khatulistiwa news (03/09) - Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat ( Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?.
Demikian Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan singkatnya.
Dalam hal ini, Kemuka Pigai sampaikan, kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat).
" Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan," ujarnya. Kamis (03/09)
Sasaran perampasan asset. menurutnya harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, traficking dan smuggling dan lain lain
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa”.
Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect.
" Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar