LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat,melalui Unit Reskrim Polsek Kikim Timur Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
DPO tersebut berinisial AA (23), warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Yang bersangkutan diamankan Unit Reskrim Polsek Kikim Timur pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di teras samping rumah warga di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di teras samping rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang dilaporkan sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan kronologi perkara, sebelum kejadian terdapat dua orang yang datang ke rumah korban dengan alasan membeli kopi. Keduanya kemudian duduk di teras sambil minum kopi.
Sekitar 30 menit kemudian, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja televisi. Aksi tersebut diketahui oleh anak korban yang saat itu berada di dalam ruangan dan menegur pelaku.
Saat hendak mengejar pelaku, salah satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial E masuk ke dalam ruangan dan menghalangi saksi. Berdasarkan keterangan dalam perkara, terjadi tindakan kekerasan terhadap saksi sehingga pelaku yang membawa kunci kendaraan berhasil mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Kikim Timur melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Perkara tersebut selanjutnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial E telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Lahat dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Lahat.
Sementara itu, tersangka AA ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Kikim Timur. Upaya pencarian terus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan DPO, Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah memperoleh informasi keberadaan AA pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Kikim Timur yang dipimpin langsung Kapolsek segera bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan AA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang telah tercatat dalam berkas perkara.
Polsek Kikim Timur menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Timur.
Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Saat ini, tersangka AA telah diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lahat. Kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai tahapan hukum yang berlaku. (Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar