Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menggelar rapat paripurna ke-22 tahun 2020 kaitan pembahasan penandata tanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020
MoU antara pihak Eksekutif yang diwakili oleh Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH. dan Legislatif yang diwakili Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Muara Enim, Selasa (1/9/2020).
Dalam paipurna tersebut , Plt Bupati mengatakan penandatanganan bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dijelaskan pula tujuan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020, adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terakhir.
Plt Bupati berharap penandatanganan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 serta dapat mewujudkan Muara Enim untuk Rakyat atau Merakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut pada kesempatan ini Plt Bupati juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.Tegasnya (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar