BERITA TERKINI

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

 


Oleh :


 H Albar Sentosa Subari, SH. SU ( Ketua Pembina hukum Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum adat Indonesia ) 

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muaraenim / Pemerhàti Hukum adat )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com -Eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia setidak tidak nya dapat  dilihat dari dua argumentasi, yaitu

1. Argumentasi Sosiologis. 

Hukum adat sampai saat ini masih relevan untuk dipertahankan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang berasal dari budaya aslu Indonesia, ia tumbuh dan berkembang bersama nilai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat  berpikir, bertindak dan berbuat sesuai dengan tataran nilai yang membedakan ia dengan masyarakat budaya barat. Masyarakat Indonesia merupakan pula masyarakat yang majemuk  yang dalam hal ini terdiri atas berbagai macam suku bangsa. 

Bentuk masyarakat majemuk menunjukkan bentuk kebudayaan yang heterogen yang dalam hal ini mencirikan identitas tertentu dalam kelompok masyarakat nya. Bentuk sosiologis masyarakat hukum adat yang majemuk menjadikan hukum yang berlaku tentu saja bersifat majemuk pula, dan hukum yang majemuk tersebut menunjukkan kepribadian asli bangsa Indonesia yang multikultural,..Nilai dan kepribadian bangsa Indonesia yang mencerminkan dalam hukum adat telah menunjukkan kesesuaian dan keselarasan. Hal ini dapat kita lihat dalam berbagai konflik yang terjadi pada masyarakat bahwa masyarakat cenderung untuk menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi karena sesuai dengan nilai dan kultur bangsa. 

2. Argumentasi yuridis

Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat secara normatif telah diatur sejak dari Hindia Belanda dalam Pasal 134 ayat (2).sub b Indische Staatsregering yang menyatakan, bahwa golongan bumi putra (pribumi berlaku hukum adat nya. Pada masa kini, pengakuan atas keberlakuannya secara konstitusional tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan 

" Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih ada dab sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang  

Pengakuan secara yuridis terhadap keberlakuannya dalam amendemen ke dua UUD 1945 menjadi kan keberadaan hukum adat semakin kukuh, karena telah dianggap sebagai hak konstitusional warga negara yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. 

Keberlakuannya dengan demikian tidak menjadi hal yang bersifat ambivalen yaitu dalam hal ini mengakui, tetapi pengakuan tersebut secara nyata nyata dibatasi. 

Ternyata sampai sekarang belum juga disahkan Peraturannya (UU) Perlindungan Masyarakat Adat. Yang pernah dicanangkan oleh bapak Presiden Republik Indonesia SBY Saat memperingati hari masyarakat adat internasional di TMII tahun 2006.

Yang menurut informasi itupun kurang jelas perkembangan, bahwa draft itu masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Mudah mudahan di tahun 2021 ini harapan masyarakat adat se nusantara dapat memiliki dan diundangkan nya Undang Undang tersebut. Aamiin.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.