JAKARTA,Khatulistiwa News- (06/01) - Perkara dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jakarta, 06 Januari 2022
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 Sid 2019, tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 4 (empat) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
" Saksi yang diperiksa sehubungan terkait pendalaman tersangka 10 Manajer lnvestasi (MI), dan diperiksa terkait sekuritas (broker) lawan transaksi RD Guru yang teraflliasi dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro," papar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saksi yang diperiksa, antara lain, JS selaku Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia (Up. Kacab Kelapa Gading & Puri Indah), S selaku Direktur PT Maxindo Artha Sekuritas, dan NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas Indonesia diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer lnvestasi (MI), kata Leo.
" Sementara, saksi M2 selaku Direktur Operasional PT. Sucor Sekuritas diperiksa terkait sekuritas (broker) lawan transaksi RD Guru yang teraflliasi dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro," jelasnya.
Kapuspenkum menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara Iain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar