JAKARTA,Khatulistiwa News- (08/01) - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menyampaikan, jajaran Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara cukup signifikan.
Selain itu, ungkap Burhanuddin," Terdapat juga beberapa terobosan telah dilakukan. Seperti menerapkan tuntutan pidana mati dan telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara timbul dari suatu tindak pidana korupsi," jelas Jaksa Agung.
Demikian arahan disampaikan Jaksa Agung saat kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 7 Januari 2022.
Untuk itu Jaksa Agung berharap, dan meminta setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi telah dilakukan di bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung." Sehingga gaung kinerja dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar masyarakat. Akhirnya, kepercayaan publik ke institusi Kejaksaan pulih," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata. " Karena tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut, hingga kita harus me- reorientasi bahwa akibat ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja. Melainkan ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif," terangnya sembari menghimbau.
Jaksa Agung berharap kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se - Jambi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar