JAKARTA,Khatulistiwa News- (05//01) - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2016 hingga 2020, Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Demikian ucap Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam tadi kisar pukul 21.30 wib, Jakarta 04 Januari 2022.
" Mengadili, menyatakan kepada Terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua.
Hakim menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sonny tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas." Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," ujarnya
Sementara, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut, perbuatan Sonny dan para terdakwa Asabri lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana berlangsung berulang dalam waktu cukup lama.
Selain pidana pokok, Sonny juga dihukum pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar 64,5 miliar rupiah dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, hukuman tambahan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Sonny sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar 64,5 miliar rupiahn subsider 5 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Sonny mengakibatkan kerugian negara yang besar dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan Sonny juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif dan distrust dalam kegiatan asuransi, serta bisa berdampak pada stabilitas negara. Sonny juga tak mengakui kesalahannya.
Sedangkan hal meringankan, selama persidangan Sonny bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta pernah mengabdi di TNI.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sonny, Heru Buwono tak mau berkomentar. Ia langsung meninggalkan ruangan.
"Tidak, tidak. Saya tidak mau komentar dulu," tuturnya sambil meninggalkan Gedung Tipikor.
Diketahui, perkara korupsi P.T Asabri telah merugikan negara 22,7 triliun rupiah. Kerugian diakibatkan investasi Reksadana hingga saham disepakati para terdakwa ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi. Dana diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan digunakan untuk tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar