JAKARTA, Khatulistiwa news (23/02) - Beragam aksi atau trik pelaku kejahatan narkoba dalam melakukan pengedaran membuat masyarakat kini harus lebih berhati-hati dalam membeli sebuah makanan ataupun susu untuk si buah hati.
Pasalnya Unit Narkoba Polsek Kemayoran pada hari senin lalu tanggal 20 februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis susu ganja.
Terduga pelaku yang berinisial R (29) ini diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jl. Bunga Mawar Cipete Jakarta Selatan. Senin, (20/02).
Disampaikan Panit Narkoba Polsek Kemayoran, Ipda Budi Setiadi, Menurut pengakuan pelaku dirinya baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
"Dari pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kalinya mengedarkan barang haram ini," ungkap Budi.
Mirisnya lagi, lanjut Ipda Budi, terduga pelaku ini baru 2 (dua) bulan dinyatakan bebas dari penjara di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Menelusuri mengenai dari mana barang haram tersebut, pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut didapati dari salah seorang temannya yang pernah bersama-sama menjalani hukuman semasa di tahanan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapati oleh salah seorang temannya yang berada didalam lapas. Setelah pelaku bebas, pelaku ditawarkan susu ganja tersebut oleh temannya yang berada di garut jawa barat dan setelah itu pelaku bersedia membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan mentransfer, setelah itu barang tersebut dikirimkan melalui paket sebanyak 9 (sembilan) plastik kemasan (Zipper)."Terang Ipda Budi.
Masih dikatakan Budi, menurut keterangan pelaku dari kesembilan kemasan tersebut, baru 1 (satu) kemasan plastik susu (Zipper) yang terjual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil pengembangan petugas belum menemukan titik terang mengenai keberadaan teman pelaku yang berada di Garut Jawa Barat, hal tersebut dikarenakan handphone teman pelaku tidak dapat dihubungi dan pelaku tidak mengetahui alamat rumah temannya tersebut.
Dari hasil diamankannya pelaku pengedar susu ganja tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) paket kemasan (Zipper) dan 1 (satu) unit handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Terakhir Ipda Budi mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah Kemayoran Jakarta Pusat agar berhati-hati dalam membeli susu kemasan.
"Terkait kasus ini saya Panit Narkoba Polsek Kemayoran menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Kemayoran agar berhati-hati dalam membeli sesuatu makanan ataupun minuman termasuk susu yang tidak berlabel.
Meskipun masih dalam penyelidikan, Unit Narkoba Polsek Kemayoran menyampaikan akan tetap mengantisipasi adanya perederan narkoba lainnya diwilayah hukum Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar