BERITA TERKINI

JPU Hadirkan 6 Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI Di Jatikarya

 


 

KOTA BEKASI,Khatulistiwa news (29/04) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) orang Saksi dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,  Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2024).


Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.


Pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi Ocim bin Candu (61 Th) yang mengaku sebagai ahli waris dari Candu bin Godo mengatakan, memiliki tanah di Jatikarya seluas 13.300 M2 dan belum pernah menjual tanah tersebut serta tanah tersebut tidak ada sertifikatnya. “Saya pernah berkumpul dan mengumpulkan foto copy KTP di rumah H. Sama'an,” jelasnya.


Sedangkan Saksi berikutnya Jayadi bin H. Ini (46 Th) juga menjelaskan pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurus tanahnya di Jatikarya. Sementara itu Saksi Umar Jaman bin Jaman (57 Th) juga memberikan foto copy KTP untuk mengurus tanahnya kepada H. Sama'an.


Keterangan selanjutnya dari  Saksi Sata bin Liman (78 Th) mengatakan  pernah mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya  H. Dani Bahdani serta memberikan surat kuasa kepada terdakwa. Sedangkan Saksi H. Sakam bin Tiun (84 Th) menjelaskan tanah tersebut belum pernah dijual dan menggugat melalui kuasa hukumnya  H. Dani Bahdani serta  pernah berkumpul untuk mengumpulkan foto copy KTP dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa. Kemudian Saksi Udin bin H. Saja (62 Th) mengatakan pernah hadir berkumpul di rumah H. Sama'an. “Saya bertugas mengumpulkan foto copy KTP warga yang dating, sedangkan H. Sama'an sebagai kordinator warga yang mengajukan gugatan serta menyampaikan para ahli waris agar datang ke kantor Notaris untuk membuat surat kuasa,” ungkap Saksi. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.