BERITA TERKINI

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sumber Mutiara Indah Perdana sebagai Saksi, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (29/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari Senin 29 April 2024. Jakarta 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)


Dijelaskan Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa saksi yang diperiksa berinisal YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020,  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.


Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.