MOROWALI UTARA, SULAWESI (19/05) - Pada Tanggal 02 April 2022 telah di laporkan oknum kades bunta tentang dugaan tindak pidana pada tanggal 04 Mei 2019 dengan laporan polisi Nomor LP/B/80/IV/2022/SPKT/Polres Morowali Utara.
Akan tetapi, kemuka Agus Salim SH, yang merupakan Advokat Rakyat menyampaikan keterangan tertulis diterima awak media, Minggu (19/05)/2024 malam, melalui hubungan seluler, mengutarakan, bahwa SP2HP hanya sekali di keluarkan oleh Polres Morowali Utara, ada apa dengan Polres morut ?
" Kami merasa polres Morut belum siapp menerima pengaduan masyarakat dan terkesan melindungi oknum kades tersebut," terangnya mengemukakan
Mirisnya, lanjut Advokat Rakyat Agussalim SH menjelaskan, bahwa hak keperdataan pelapor/surat tanah a/n NI MADE SAMI dengan luasan 10,000m2 blm di kembalikan oleh polres Morut, dimana pihak pelapor meminta agar atas hak tersebut di kembalikan, justru pihak polres menjawab tercecer.
Agus salim SH selaku pengacara terlapor pun menjelaskan bahwa telah mendatangi Polres Morowali Utara, mempertanyakan terkait perkembangan penyidikan yang di dapat jawaban dr pihak polres morut, kami tdk bisa melanjutkan penyidikan
" Lantaran tanah yang di jual oleh kades bunta tersebut ada," ulasnya
" Oknum kades bunta jual tanah tgl 4 mei 2019 sampai saat ini tidak pernh di tunjukan objek penjualannya,,hari ini yang akan menunjuk objek penjualan oknum kades tsb adalah PT SEI. Kemudiann, SKPT yang di buat oleh oknum kades tersebut untuk memutupi kuitansi penjualannya di buat 2 versi," pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar