BERITA TERKINI

Kejati Aceh Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya lkan Kakap dan Pakan Rucah Masyarakat Korban Konlik Pada BRA TA 2023

 


BANDA ACEH, Khatulistiwa news (18/05) - PIt.Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan bahwa telah dilaksanakan ekpose Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya lkan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konfik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024


Ungkap Jaksa Madya Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan pers tertulis singkatnya menyampaikan bahwa ekpose Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya lkan Kakap dan Pakan Rucah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar  Rp.15.713.864.890,- (limabelas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluhempat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).


Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif.


Lebih lanjut, sebagian para Ketua Kelompok tidak  pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaansesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.


" Oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan Negara," terang PIt.Kasipenkum Kejati Aceh


Hingga Tim Penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat  terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya.


Kesimpulan sedari hasil ekspose, kemuka PIt.Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose terkait hasil Penyelidikandugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konfik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur bersumber dariAnggaran Pendapatandan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan atau melanjutkan penyelidikan ke tahap Penyidikan. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.