BERITA TERKINI

Tersangka 'DAW' Diringkus Satgas SIRI Kejagung, Buron Tipikor Pembangunan Gedung Kantor Dinas Papua Barat TA 2015 s/d 2017

 


SULAWESI SELATAN Khatulistiwa news  (22/05) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejati Papua Barat, Pada hari Selasa (21/05) sekitar pukul 20.17 WIT


Adapun, identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 

Nama : DAW

Tempat lahir : Banjarmasin

Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Tempat Tinggal           : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua

Pekerjaan                   : Wiraswasta


" DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017," jelas Kapuspenkum Kejagung 


Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.