JAKARTA, Khatulistiwa news (16/07) - Praktisi Hukum Herwanto N, SH yang juga merupakan Ketua Umum BARADATU (Barisan Advokat Bersatu) terkait kasus Vina Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam rangka mengajukan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada hari Selasa (16/07) 2024. Jakarta
Kaitannya, dugaan peristiwa tindak pidana yang telah dilaporkan Rudiana dengan penyelidikan dan penyidikan Polda Jabar dan telah diputuskan di PN Cirebon dengan nomor perkara: 4/Pid.B/2017/Pn.Cbn tanggal 16 Mei 2017.
Lanjut Praktisi Hukum Herwanto menyatakan, mestinya bukan hanya pegi saja dibebaskan. Namun, kedepan (8) terangka yang telah mendekam di penjara selama hampir 8 tahun lamanya, mesti nya di bebaskan.
" Untuk itu, kami memohon selaku penegak hukum dan keadilan membuka rekaman cctv di ruang sidang, dan juga alat bukti yang ada di 2 buah Hp samsung warna hitam, Hp Nokia abu abu biru, Hp samsung warna putih, Hp Nokia warna Hitam abu abu, Hp Samsung Galaxy V model G313HZ warna putih," ujar Herwanto
Dalam peristiwa ini, ungkap Herwanto katakan, ada kekuatan besar berusaha menutup nutupi pengungkapan kasus pembunuhan Vina.
" Polda Jabar menutup nutupi, yang mana ada kekuatan besar menutupi pengungkapan kasus pembunuhan Vina," ujar Praktisi Hukum Herwanto SH, didampingi Hendrawan SH, Daniel SH dan Mikael SH
Presiden Jokowi mestinya seperti Soeharto, bersikap tegas, tukas Herwanto (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar