BERITA TERKINI

Polisi Serahkan Berkas Serta Tersangka 'URDAP' Ke Kejari SBT, Perihal Dugaan Korupsi ADD Negeri Air Kasar Kabupaten Seram Bagian

 


BULA,Khatulistiwa news (10/12) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H., pada hari Selasa (10/12) 2024, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 atas nama URDAP Selaku Kepala Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur dari Penyidik Polres Seram Bagian Timur.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H., pada hari Selasa (10/12) 2024, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2020, 2021 dan 2022.


Lebih lanjut, kemuka Kepala Seksi Intelijen KejaribSeram Bagian Timur menjelaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).


Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tersangka URDAP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


" Tersangka URDAP dilakukan penahanan rutan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024," paparnya


Lebih lanjut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.