LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Jajaran Polres Lahat berhasil ungkap kasus 3 C (CURAT) dalam "OPS.PEKAT MUSI 2025" dalam perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP subsider Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,Selasa(19/02) sekira jam 15.00 wib sampai jam 19.00 wib bertempat di Blok J.05 Divisi I PT.SMS SKME Wilayah Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat
Humas Polres Lahat, jajaran Polsek Kikim Barat dibawah Pimpinan Iptu Arrapah SH, dan Personel berhasil ungkap kasus Curat berdasarkan LP / B / 03 / II / 2025/ SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Februari 2025 tentang Dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan
Berdasarkan laporan dari Rangga Damara Frendika(28) security PT.SMS SKME Danru Security yang beralamat di
Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.Dan Korban dalam hal ini adalah PT. SMS SKME.Dengan saksi-saksi Rolandus Oktavianus Lado(29) Security PT.SMS SKME yang beralamat di Mess PT.SMS SKME Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat dan Samsul Sarif (26) Security PT.SMS SKME dengan alamat di Desa Ulak Bandung Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Adapun tersangka Lukman Nurhakim bin Sunardi (23) belum/ Tidak Bekerja yang beralamat di Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.Lahat.Dan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit,1 Unit Sepeda Motor dan 1 buah keranjang terbuat dari besi.
Kejadian ini berawal pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib saat pelapor melakukan patroli menggunakan alat berupa drone di Blok J.05 Divisi 1 ditemukan aktifitas mencurigakan sehingga pelapor menghubungi saksi-saksi yang sedang melakukan patroli lapangan untuk mengecek hal tersebut.
Setelah saksi-saksi melakukan pengecekan dilapangan benar ada 4 orang laki laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kemudian saksi-saksi melakukan pengintaian dilokasi sambil menunggu bantuan untuk melakukan penangkapan.Dan sekira jam 19.00 wib setelah bantuan datang pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan 3 orang temannya yang lain berhasil melarikan diri.
Kemudian pada saat itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti 77 tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan penimbangan dengan berat total 1260 kg. Akibat kejadian tersebut PT.SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.
Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan (BAI) terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan Pemeriksaan (BAI) terhadap terlapor.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 februari 2025 dilakukan Gelar Perkara hasil Lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh.Arafah, SH dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Sidik dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan langka-langka penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. (Rochmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar