BERITA TERKINI

Diduga Abaikan Putusan MA Soal Ganti Rugi Rp11,8 Miliar, Walikota Bekasi Didesak Diperiksa Kejagung

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (02/07) - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik keras Walikota Bekasi Tri Adhianto yang diduga mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022. Putusan tersebut memerintahkan PT Foster Oil Energy PTE. Ltd untuk membayar ganti rugi sebesar Rp11,8 miliar kepada PT Migas Kota Bekasi. Hingga saat ini, putusan itu belum dijalankan secara transparan oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak direksi BUMD terkait.


“Ini pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum. Seorang kepala daerah yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung dapat dikenai sanksi pidana dan administratif,” tegas Uchok, Rabu, 2 Juli 2025.


Menurut Uchok, putusan kasasi dari MA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Oleh karena itu, semua pihak yang berperkara, termasuk pemerintah daerah dan BUMD, wajib mematuhi dan menjalankannya tanpa pengecualian.


“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera periksa Walikota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi karena diduga tidak menjalankan perintah pengadilan tertinggi negara tersebut,” ujarnya.


Uchok menambahkan, apabila kepala daerah lalai atau sengaja mengabaikan putusan yang menyangkut keuangan negara, maka hal itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh.


Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 secara tegas menyatakan bahwa tergugat, yakni PT Foster Oil Energy PTE. Ltd, diwajibkan membayar kerugian materil sebesar Rp11.891.381.730 kepada penggugat, yaitu PT Migas Kota Bekasi. Namun, belum ada penjelasan publik dari Pemkot Bekasi mengenai langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk mengeksekusi putusan tersebut.


Sorotan serupa sebelumnya juga datang dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya. Ketua Trinusa, Maksum, bahkan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan enam bundel berkas dokumen sebagai bahan pelengkap laporan.


“Hari ini saya serahkan dokumen tambahan ke KPK, termasuk Peraturan Wali dan Perda terkait PT Migas Kota Bekasi. KPK sendiri yang meminta pelengkap ini,” ungkap Maksum pada 17 Juli 2024 lalu di Gedung KPK.


Sementara itu, Mandor Baya dari LSM Trinusa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta informasi kepada Inspektorat Kota Bekasi terkait pelaksanaan putusan MA, namun tidak mendapat kejelasan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas atas putusan hukum yang menyangkut uang negara.


“Putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan. Jika tidak, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga potensi korupsi karena uang negara Rp11,8 miliar lebih belum dipulihkan,” tegas Mandor.


Mandor juga mengingatkan bahwa Pemkot Bekasi dan pihak PT Migas harus segera terbuka kepada publik tentang perkembangan eksekusi putusan, termasuk alur pembayaran dan penerimaan dana kerugian tersebut.


“Kita bicara soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kalau putusan hukum saja diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola yang bersih dan akuntabel?” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Bekasi maupun direksi PT Migas Kota Bekasi. Masyarakat dan sejumlah pihak berharap Kejaksaan Agung dan KPK segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan potensi kerugian negara. 

( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.