BERITA TERKINI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 


JAKARTA. Khatulistiwa news (01/07) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum, Pada hari Selasa 01 Juli 2025 memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Elisabeth Musu Funan alias Elis dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan


Tersangka Daud Umbu Limbu dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka Ayub Firmansyah bin Akhmad Dimyati dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka Wirahadi Alias bin Hasan (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka Extra Oktovianus anak dari Yoseph dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka Edri Yanto Saputra bin Karmidi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.    


Tersangka Muhammad Rizal Rianto alias Rizal bin Saini dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  


Tersangka M. Ahsani bin M. Arsad dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Perusakan.


Tersangka Muhammad Ramadhani alias Dani bin Sabirin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka Septian Sumantri bin Agus Samsi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka Prima Asmaja bin Samsut dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.


Tersangka Redik bin Hipran dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka Wani bin Ali Basar dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.


Tersangka Agus Muliono dari Kejaksaan Negeri Siak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5  tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.


Sementara berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Yogi Bramiska bin Khairul Aziz dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Tersangka Geri Ramadandi bin Edi Surianto dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Eko Andika Lea bin Ujang Mas’ud (Alm) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Ketiga Tersangka tidak dikabulkan permohonannya karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Niko  )

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.