JAKARTA. Khatulistiwa news (03/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, pada Kamis (03/07). JAKARTA
Kemuka Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom.
2. HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
3. DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020.
4. RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
" Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022," jelasnya
Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko, l
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar