BERITA TERKINI

Advokat Rakyat Datangi DPRD Kota Palu, Nelayan Tuntut Hak Atas Lingkungan

 


PALU, Khatulistiwa news (17/09) - Advokat Rakyat Agussalim SH bersama Himpunan Nelayan Teluk Palu (HNTP), SPHP dan LBH SULTENG aksi ke DPRD Kota Palu.


Dan akhirnya DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Taipa, Selasa (16/9/2025). Agenda tuntutan Nelayan membahas pengaduan perkembangan operasional tambang galian baru yang meresahkan Nelayan Teluk Palu khususnya di Kelurahan Taipa.


RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanghola, bersama anggota Komisi C.


Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH saat menyampaikan usulan tuntutan Nelayan bahwa selama ini Teluk Palu hanya menjadi objek konflik sumber penghidupan agraria dari kehadiran industri ekstraktif di pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.


" Sudah 16 tahun saya advokasi ini tegas Agussalim SH, "


Bahkan semua warga Kota Palu paham betul saat ini bagaimana dampak Tambang Batu menimbulkan efek ekologi sosial dalam melakukan aktivitas dan bertahan pada ekonomi mikro bagi nelayan ujar Advokat Rakyat Agussalim SH.


Sementara ini, tata ruang dalam Teluk Palu diberi kewenangan pada Kota Palu, namun Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulteng menjadi parsial dalam mengeluarkan kebijakan masing masing, khususnya pelabuhan penunjang usaha pertambangan batu.


Saat dilangsungkan, RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanghola, bersama anggota Komisi C.


Dalam Rapat dengan DPRD Kota Palu tersebut, Pengurus dan Ketua Himpunan Nelayan Teluk Palu (HNTP) menyampaikan bagaimana sulitnya saat ini mencari ikan, bukan hanya itu bahkan lautpun  "diproteksi" dari hak kelola nelayan dari kegiatan infrastruktur perhubungan laut perusahaan tambang batu.


Secara singkat, Ketua HNTP berharap ada kepastian hukum dari permasalahan ini. Kami sudah berkali- kali melakukan advokasi dan mendatangi instansi terkait, termasuk saat ini ke DPRD Kota Palu tegas Djaya Rahman. 

Mereka bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Tambang Teluk Palu.”

Seorang nelayan yang hadir mengaku aktivitas tambang mengganggu lokasi tempat mereka mencari ikan. 


“Tempat saya mencari ikan terganggu dengan akan diadakan pembangunan,” ucapnya.


Himpunan Nelayan Teluk Palu akhirnya menuntut ke DPRD Kota Palu untuk membentuk tim investigasi yang terkoordinasi dengan pihak Provinsi dalam melakukan evaluasi dan moratorium terhadap kejadian ini. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.