BERITA TERKINI

DPR Mesti Cabut RUU HIP, Para Veteran Nilai Bakal Tumpang-Tindih Sistem Ketatanegaraan dan Pemerintahan



JAKARTA,Khatulistiwa News.com.
Legiun Veteran Republik Indonesia dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI (FOKO) mengeluarkan pernyataan sikap terkait perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia beberapa waktu dewasa ini.

Khususnya, polemik bidang perundang-undangan di antaranya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila, dikhawatirkan tendensius kontroversial yang akan memberikan kelonggaran penyebaran paham komunisme, juga bakal menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Jakarta, Jumat (12/6)

“Demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, suku, ras, dan kepentingan pribadi, maka Legiun Veteran Republik Indonesia dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI (FOKO) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut ini,” kata Ketua Letjen TNI Purn. Soekarno (FOKO). Jumat (12/6)

Para pensiunan TNI yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mendesak DPR RI mencabut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasilan (HIP) tersebut. Adapun, Sikap LVRI ini disampaikan oleh perwakilan mereka, Mayjend TNI (Purn) Soekarno, didampingi Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, serta Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (12/6).

"Mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP dan mendesak Pemerintah agar menolaknya. Suatu kekeliruan yang sangat mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU," kata Soekarno.

Para veteran menilai UU HIP dalam sistem ketatanegaraan hanya akan menimbulkan kekacauan, bahkan dinilai bisa kembali membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Sementara, Keberadaan UU HIP justru bakal menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius, karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI, tuturnya.

Lantaran, RUU HIP memang hingga kini masih menjadi salah satu RUU yang mendapat sorotan banyak pihak, lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.

Sejumlah kalangan menilai banyak hal terabaikan dalam memasukan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Lebih lanjut, Legiun Veteran Republik Indonesia dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI (FOKO) menghimbau serta mengajak segenap komponen bangsa khususnya, kelompok elit, untuk fokus pada upaya memerangi Covid 19, menempatkan kepentingan bangsa-negara di atas segalanya, serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun
ekonomi.

"Kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum secara
tegas terhadap mereka yang melanggar," jelasnya.

"Mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerntah, serta mengajak seluruh
masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional 'Kaji Ulang' Perubahan UUD 1945," tutupnya.(Nico)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.