BERITA TERKINI

IPW Apresiasi Aparatur Kejaksaan Menuntut Satu Tahun Penjara Terdakwa Pelaku Penyiraman Novel Baswedan



JAKARTA,Khatulistiwa News.com.
Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) menyampaikan dan turut apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan. Jakarta, Jumat (12/6)

Kemuka Neta bahwa Indonesian Police Watch (IPW) menilai pemberian tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada, lanjutnya.

Adapun, Indonesian Police Watch (IPW) menilai bahwasanya kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa. Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yg tidak bertanggung jawab yg hendak mempolitisasi kss itu.

IPW memberi apresiasi pada sikap jaksa yg promoter tsb. IPW mengingatkan bahwa kss penyiraman Novel adalah kss ringan, yakni kasus penganiayaan ringan. Apalagi, jika dibandingkan dgn kasus yg melilit novel di Bengkulu, dimana novel menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Anda bisa bayangkan, dimana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan melibatkan novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan ?," ujar Neta kembali menuai tanda tanya besar.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Jika novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum novel sudah terkatagori menghina pengadilan, ujar Neta.

"Egois dan mau menang sendiri. Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas Novel  menghina pengadilan wong muara kasus kasus yang ditanganinya selama ini di KPK juga di pengadilan," timpalnya.

Akan tetapi, sambung Neta menyampaikan,"Sudahlah, biarkan saja Novel ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu. Harusnya novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas," papar Neta

"Novel telah membuat tragedi hukum di negeri ini berkelanjutan hingga curat marut dimana seorang Tersangka Pembunuhan bisa memeriksa Tersangka Korupsi. Ini sebuah tragedi dan melihat tragedi hukum ini dimana KPK membiarkan Tersangka Pembunuhan memeriksa Tersangka Korupsi, sebaiknya KPK dibubarkan saja. Sebab upaya penegakan hukum yang dilakukannya makin tidak jelas," tandas Neta.(Nico)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.