BERITA TERKINI

Kecamatan Rantau bayur Layak di Mekarkan




BANYUASIN,Khatulistiwanews.com-
Perubahan sistem pemerintahan dari
sentralisasi menjadi desentralisasi.
berdampak pada peran otonomi daerah yang  merupakan suatu kewajiban daerah otonom untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Hal ini pula berlaku upaya Pemekaran di tingkat kecamatan merupakan wujud nyata dari
adanya otonomi daerah. Pemekarankecamatan merupakan suatu prosespemecahan dari satu kecamatan menjadi lebih dari satu kecamatan sebagai upaya
kesejahteraan masyarakat.

Suatu daerah dapat dimekarakan jika memenuhi
instrumen sebagaimana diatur dalamUndang-Undang No.22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Keinginan Kecamatan Rantau bayur akan di mekarkan menjadi Kecamatan Rantau Musi karena tentu  sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di atur oleh Undang-undang.
Tujuan utama pemekaran adalah untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan otonomi daerah.


Di sela  kunjungan kerja dalam rangka kesiapan NEW NORMAL di Kecamatan Rantau bayur kecamatan Banyuasin. (04/06/20).lalu
Bupati Banyuasin ,H.Askolani,menjawab pertayaan dari kepala desa Srijaya,Husni Heriadi tentang pemekaran Kecamatan. walaupun pertanyaan sedikit menyimpang dari topik yang sebenar nya.

"Untuk pemekaran Kecamatan Rantau bayur menjadi Rantau Musi akan segera kita laksanakan, namun karena kondisi sekarang kita masi fokus dalam penaganan Covid 19 jadi harap bersabar"jelas nya.(Imr)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.