BERITA TERKINI

Inilah ke - 6 Poin Pernyataan Sikap SP PLN - Group Terhadap Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (06/12) - Sehubungan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan terkait judicial review UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021 lalu dan atau hampir lebih kurang sepekan lalu. Serikat Pekerja PLN Group menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap terhadap putusan MK tersebut. 


Inilah beberapa poin pernyataan sikap SP - PLN Group terhadap Putusan MK itu, antara lain yaitu, Ungkap Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero menyampaikan bahwa pertama tama kami Mengapresiasi dan Menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional walaupun bersyarat. Demikian ucapnya menjelaskan kala jumpa pers via daring via zoom link (daring), Jakarta. Senin (06/12)


Selain itu, Abrar Ali mengatakan," Kami Kecewa kepada Pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku selama 2 (dua) Tahun," lanjutnya 


Untuk itulah, SP - PLN Group meminta semua pihak memahami dan melaksanakan seluruh amar putusan MK pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang - Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tukas Abrar Ali 


Soalnya, ungkapnya menjelaskan bahaa apabila bersandar pada amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XV 11/2020

mendesak Pemerintah dan Lembaga Yudisial untuk tidak menerapkan keberlakuan Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang strategis dan berdampak luas, Kemukanya 


" Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, dimana permohonan SP PIN Group dinyatakan telah kehilangan objek. Maka dengan ini menegaskan bahwa UU cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun," Jelas Abrar.


"Poin terakhir, yakni SP PLN Croup akan terus mengupayakan Tincakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki," Pungkasnya.


Nampak saat jumpa pers secara daring (online) turut hadir pula, Dwi Hantoro (Ketua Umum PP IP), Andi Wijaya (Sekjen PPIP), Agus Wibawa (Ketua Umum SP PJB), ditambah dengan kisaran 129 peserta hadir berpartisipasi, baik dari perwakilan media online, cetak, elektronik dan televisi serta serikat pekerja PLN - Group.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.