BERITA TERKINI

Omnibus Law Metode pembuatan Undang Undang

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatapn Muara Enim )


Muara Enim,khatulostiwa News-(6/12) Istilah Omnibus Law ini berasal dari sistem Common law, yang dalam.

Dalam prakteknya, Omnibus Law di Amerika Serikat bermakna suatu undang-undang baru yang mengamandemen beberapa Undang Undang sebelumnya, termasuk peraturan yang dibentuk dalam judicial precedent sekaligus.Istilah Omnibus Law ini akan mempunyai perbedaan pengertian di Amerika serikat dan Indonesia, karena sistem hukum Indonesia berasal dari Civil Law, dimana peraturan nya dikumpulkan dalam satu code, sehingga seluruh hukum berada di dalam code tersebut.Sistem hukum dan keadaan kongkrit yang terjadi dalam masyarakat wajib menjadi perhatian dalam menggunakan Omnibus Law sebagai cara yang ideal mengatasi ketidak harmonisan peraturan perundang-undangan.

Suatu Undang undang baru yang dibuat akan mengenyampingkan beberapa Undang Undang yang terkait dan berisikan satu sama lain.Penyimpangan beberapa peraturan perundang-undangan dilakukan agar tujuan dari pembuatan Omnibus Law dapat tercapai tanpa biaya yang besar.Namun penerapan Omnibus Law akan memerlukan sistem hukum yang dapat memperbaiki diri sendiri melalui putusan hakim di pengadilan berdasarkan peristiwa kongkrit.

Pada tahun 1888 kala praktek Omnibus Law muncul pertama kali di Amerika Serikat,disebut dengan Omnibus bill.

Seiring dengan waktu, konsepsi epistemologi Omnibus Law kian terang.Konsepsi bahwa Omnibus Law sejatinya hanya sebuah metode, sebuah teknik, sebuah cara dalam menyusun atau menormakan atau merumuskan norma dalam rancangan peraturan perundang-undangan.

Kata Law yang disematkan setelah Omnibus pun dianggap tidak benar dari segi kaedah bahasa hukum, karena Law diartikan sebagai hukum.Hukum dimaknai dengan definisi hukum yang luas. Omnibus Law secara terminologi artinya hukum Omnibus.Hal itu tidak sesuai secara terminologi, sehingga istilah yang tepat ialah teknik atau metode Omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Jadilah Omnibus law sebagai istilah baru yang resmi dalam khasanah hukum Indonesia, menjadi subtansi atau materi muatan Omnibus law yang dianggap berbagai pihak cidera keadilan, kemanfaatan dan normatif.

Omnibus Law bukan sejenis peraturan perundang-undangan sebagai mana jenis peraturan perundang-undangan, misalnya Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau bahkan peraturan daerah.

Kegiatan perumusan tidak pula merujuk pada tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan penyebarluasan.

Omnibus Law hanya sebuah metode.

Presiden Jokowi dalam pidato pertama nya setelah pelantikan nya sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024 mengatakan akan menggunakan Omnibus Law (kompas ,31 Maret 2020 (Ahmad Redi,2020).

Omnibus Law bertujuan untuk mempermudah pemerintah melaksanakan peraturan yang disesuaikan dengan tujuan kebijakan yang diambil.(ibid,54)

Pancasila merupakan konsep yang bersifat prismatik.Konsep prismatik merupakan konsep yang mengambil segi segi baik dari dua konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga selalu dapat diaktualisasikan dengan kenyataan masyarakat Indonesia dalam setiap perkembangan (Mahfud MD dalam Ahmad Redi).

Negara dengan konsep Pancasila mengakui manusia sebagai individu yang mempunyai kebebasan, tetapi sekaligus mengakui bahwa fitrah manusia itu juga sebagai mahluk sosial.

Nilai nilai Pancasila bersifat universal sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum.

Pancasila sebagai Staatsfundameentalnorm bangsa Indonesia harus selalu menjiwai dan mendasari dari segenap kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi bintang pemandu (leitstrar) arah kebijakan nasional, termasuk dalam pembangunan hukum.

Secara Juridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara.Proses kelahiran Pancasila ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga harus dipertahankan dan diaktualisasikan. Disamping itu, Pancasila perlu memayungi seluruh proses reformasi untuk diarahkan pada pembangunan Indonesia dengan berpegang pada peraturan perundangan undangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.

Terbentuknya Undang Undang no 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundangan undangan, sebagai mana termuat dalam Pasal 2 UU no 13 tahun 2011, menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 45 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus sebagai dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Jelaslah bahwa pasal ini menegaskan jika Pancasila merupakan sebuah payung hukum yang menaungi sistem hukum yang ada di Indonesia. Sehingga segala jenis peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai" Staatsfundameentalnorm" yang ada di Indonesia.

Pada dasarnya Pancasila merupakan landasan filosofis dan dasar bangsa dan negara Indonesia yang selalu menjiwai dan mendasari dari segenap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila telah melahirkan satu sistem yang khas sebagai sistem hukum Indonesia umumnya disebut sebagai sistem hukum Pancasila.

Sistem hukum yang didasari oleh Pancasila akan melahirkan kaedah kaedah penuntut dalam politik hukum nasional.Tak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.

Pembentukan konsep Omnibus Law tersebut diatas harus sejalan dengan nafas Pancasila. Lahirnya Omnibus Law harus lah mencerminkan sifat hukum yang responsif terhadap kebutuhan kebutuhan sosial yang ada dimasyarakat. Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan dibutuhkan oleh rakyat  "bukan semata mata hanya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha" (redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.