JAKARTA,Khatulistiwa News- (14/01) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan mengenai perkembangan dugaan Korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021, saat konferensi pers di depan awak media jurnalis online, televisi, dan cetak di Press Room pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Jakarta, Jumat (14/01/2022)
Nampak hadir turut mendampingi Dr. Febrie Adriansyah, yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Supardi, dan Direktur Penuntutan (Plt. Direktur Penindakan) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana MiliterAgus Salim SH. MH.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerangkan, penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123' BujurTimur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan
Sebelumnya, telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 (satu) minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 (sebelas) orang.
Dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP. "Hingga dapat diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri," ujar Dr. Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, kasus berawal dari tahun 2015 sampai dengan 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123' BujurTimur (BT). " Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan M88 (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya," paparnya.
" Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik," jelasnya.
Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015. " Kemudian, dalam prosesnya pun, juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut," papar Dr. Febrie Adriansyah.
Lantaran, jelasnya bahwa di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum, ujarJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor,
Diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah), biaya konsultan senilai Rp 18.500.000.000 (delapan belas miliar lima ratusjuta rupiah), dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
"Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan ekspose dan disepakati alat bukti sudah cukup dilakukan penyidikan sehingga telah diterbitkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 14 Januari 2022.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar