JAKARTA,Khatulistiwa News- (18/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan periode Tahun 2015 sampai dengan 2021.
Ungkap Kapuspenkum Kejagung mengutarakan, adapun saksi saksi yang diperiksa antara lain yakni :
1. SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
2. AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Leonard menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021.
" Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," ungkapnya.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah), biaya konsultan senilai Rp 18.500.000.000 (delapan belas miliar lima ratusjuta rupiah), dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
Sebelumnya, pekan lalu Dr. Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, kasus berawal dari tahun 2015 sampai dengan 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123' BujurTimur (BT)
" Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan M88 (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya," papar Febrie
Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, jelasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar