JAKARTA,Khatulistiwa News- (18/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama Tersangka ELISA KABANGUNG alias ELISA dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Kronologis perkara berdasarkan posisi singkat, sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Kelurahan AerTembaga 1 Lingkungan Il Kecamatan Aer Tembaga Kota Bitung, Tersangka ELISA KABANGUNG alias ELISA melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban RANNY F. MARSIO yang sedang bersama pacarnya yang merupakan anak dari Tersangka yaitu saksi JONATHAN JOHANES SANGGILI di tempat kost dengan menendang lalu menarik rambut serta menyeret saksi korban ke arah pintu kost.
Kemudian berdasarkan Visum et Repertum. saksi korban mengalami luka lebam, lengan kiri bawah berwarna kulit warna biru kehijauan ukuran kurang lebih 3x2 cm, punggung kanan bawah mengalami kemerahan seluas kurang Iebih 15x10 cm tampak kulit terlupas, paha kiri mengalami warna biru kehijauan seluas kurang lebih 6x5 cm.
Adapun motif Tersangka ELISA KABANGUNG ALIAS ELISA karena emosi/kesal saat mendapati anaknya yaitu saksi JONATHAN JOHANES SANGGILI bersama dengan saksi korban RANNY F. MARSIO (pacar anaknya) berada di dalam kamar kos sehingga Tersangka menjambak dan menendang saksi korban.
Ungkap, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7)
4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Lurah setempat dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
5. Tahap ll dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar