JAKARTA,Khatulistiwa News- (12/01) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan Tindak Pidana menyebarkan Informasi yang ditujukan menimbulkan rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan Keonaran di kalangan rakyat melalui Media Sosial atas nama Tersangka FH.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, tersangka FH diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan dan menimbulkan rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan Keonaran di kalangan rakyat melalui Media Sosial.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor 8 / 01 / l/ RES.2.5./ 2022/ Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Selanjutnya, pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan, kasus posisi Tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial. " Hal tersebut dilakukan pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat oleh tersangka FH," ujar Kapuspenkum Kejagung RI.
Isi cuitan di medsos yang telah diposting oleh Tersangka yaitu ”Kasihan sekali Allahmu temyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa. maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”
Atas tindakannya tersebut, dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar