JAKARTA,Khatulistiwa News- (19/01) - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 14:20 WIB. Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H pada wartawan berdasarkan keterangan singkatnya, Jakartam Rabu (19/01)
Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Trisna Muliana Sugiarto (Laki Laki, 30th) asal Majalengka, Pekerjaan Wiraswasta.
Diketahui, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, Terpidana TRISNA MULIANA SUGIARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, MH mengatakan, terpidana TRISNA MULIANA SUGIARTO diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung.
Terpidana ditahan, lantaran saat dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, jelas Kapuspenkum.
" Karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi," ujar Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar