BERITA TERKINI

Kejagung Berhasil Amankan DPO Korupsi 120 Miliar P.T Bank Mandiri Jakpus

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (18/01) - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan buronan, pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 23:20 WIB, perihal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan keterangan pers singkatnya, Jakarta. Rabu (19/01)


Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa identitas orang yang diamankan, yaitu KOKO SANDOZA FRITZ GERALD (Laki Laki, 48 thn) asal Jakarta berdomisili ber tempat tinggal di Pondok Pinang Jakarta Selatan, pekerjaan Swasta 


Kronologisnya, lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyampaikan, Terpidana KOKO SANDOZA FRITZ GERALD, dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, yang mana bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. 


Berdasarkan, putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratusjuta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 


" Terpidana KOKO SANDOZA FRITZ GERALD diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI.


Leo sampaikan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


" Akhirnya, berhasil diamankan saat pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa 18 Januari 2022 sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada hari Rabu 19 Januari 2022 guna dilaksanakan eksekusi," papar Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, selalu kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.