JAKARTA,Khatulistiwa News (07/02) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021. Jakarta, Senin (07/02)
Leonard menjelaskan, bahwa kedua saksi - saksi yang diperiksa antara lain, yaitu :
1. Capt. AS selaku Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012 ;
2. JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012,
" Keduanya, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujar Leonard
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," jelas Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar