BERITA TERKINI

GEMA AKSI Demo Erik Tohir Cabut Izin Usaha dan Minta Dirut PT Nindya Karya Mundur,

 



JAKARTA,Khatulistiwa News (11/02) - Kemarin, pada hari Kamis telah berlangsung aksi dari sekelompok massa tergabung dari GERAKAN MAHASISWA ANTI KORUPSI (GEMA-AKSI), yang digelar di depan kantor PT Nindya karya, KPK, Istanah Negara & BUMN.


Sekelompok massa tersebut, menggelar aksi sehubungan dengan sebelumnya pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan beberapa aset dengan nilai Rp 80 miliar dari PT Nindya Karya Persero dan PT Tuah Sejati.


Salah seorang pengunjuk rasa, Monny sampaikan bahwa, di Dua (2) korporasi itu merupakan tersangka dugaan suap pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 - 2011.


"Penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.


Dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp 313,3 miliar ini, ujar Ali, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 140 orang sebagai saksi.


Diketahui, Penetapan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat (4) orang.


Yang mana, mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.


Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.


Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.


Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.


Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).


Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.


Bahwa, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berdasarkan, itulah massa tergabung dari GEMA menuntut:

1. Kami mendesak kepada presiden Jokowi dodo agar  menginstruksikan kepada kementerian BUMN , Erick Thohir agar segera memberikan sangsi hukum kepada PT Nindya karya, 


2.kami mendesak kementerian BUMN agar mencabut surat izin usaha PT Nindya karya karena telah diduga kuat melakukan praktik kejahatan yang mencederai konstitusi negara kita, dalam hal ini praktik korupsi yg merugikan negara miliaran rupiah.


3. Mendesak komisi pemberantasan korupsi agar segera membentuk tim investigasi dalam memeriksa seluruh pegawai yang ada di PT Nindya karya, sebab kasus yang merugikan negara 313 miliar  itu bukan nilai yang sedikit.


4. kami mendesak kepada direktur utama PT Nindya karya agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama PT Nindya karya secara baik-baik.


Konstitusi adalah instrumen dalam menjamin kedaulatan rakyat maka sudah sepatutnya sebagai warga negara yang taat kepada aturan aturan yang berlaku di indonesia.Jelas dalam UUD 1945 pasal 1:ayat 3: menjelaskan Indonesia adalah negara hukum.


" Maka untuk itu hukum harus di tegakan. melihat pada praktik korupsi yang terjadi di tubuh PT Nindya karya kami hanya menyampaikan kepada pemangku penegakan hukum harus jeli dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di Indonesia saat ini," kata Monny saat dihubungi via hubungan selular (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.