JAKARTA,Jakarta (11/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan, Jampidum telah melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian Penuntutan terhadap 2 orang TSK dalam perkara Kejari Gunung Kidul.
Ungkap Kapuspenkum bahwa kedua (2) tersangka tersebut ialah,
Pertama, Tersangka SUWARNO Als LEMBET Bin NARTOTARUNO (Alm), Dkk yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPjo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP tentang Penganiayaan
Dan yang kedua (2)), yaitu Tersangka SARWO EDI Bin WIRYONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Gunung Kidul yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Leonard menjelaskan kronologis Kasus posisi singkatnya ialah, Bahwa awalnya pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, Tersangka SARWO EDI mencari keberadaan Saksi NGADIRAN dan di samping rumah Saksi BASUKI terlihat Saksi NGADIRAN sedang duduk di atas motor di pinggir jalan, Tersangka SARWO EDI langsung menampar wajah bagian kiri Saksi NGADIRAN dengan menggunakan sisi luar tangan kanan sebanyak 1 kali, lalu Tersangka SARWO EDI mendorong Saksi NGADIRAN masuk ke dalam mobil;
Setelah itu Tersangka SARWO EDI membawa Saksi NGADIRAN menuju rumah Saksi GUGUN LISTYONO di Bedoyo Kidul, Kel. Bedoyo, Kap. Ponjong. Gunungkidul. Setibanya di rumah Saksi GUGUN LISTYONO yang mana di tempat tersebut masih berkumpul banyak orang yang merupakan para pendukung Saksi GUGUN LISTYONO selaku salah satu calon lurah Bedoyo. Kemudian Tersangka bertanya kepada Saksi NGADIRAN "Jan. jane kowe ki melujago etan pojago kulon?"
Kemudian, seketika Tersangka SARWO EDI sambil menampar Saksi NGADIRAN dengan menggunakan telapak tangan kanan Tersangka SARWO EDI sebanyak1 kali mengenai bagian kiri wajah Saksi NGADIRAN. Kemudian Saksi NGADIRAN menjawab "Aku melu sampeyan mbah." .Kemudian Tersangka SARWO EDI kembali berkata : "Lha gene nek kowe melu aku, onojago aan teko neng nggonmu kok mbok duduhke neng omahomah?, Horo gek ngakuo, slng mbok Ieboni nggone sopo wae?“ sambil Tersangka SARWO EDI kembali menampar Saksi NGADIRAN menggunakan telapak tangan kanan sebanyak1 kali mengenai bagian kiri wajah Saksi NGADIRAN.
Kemudian Tersangka SARWO EDI melanjutkan bertanya kepada Saksi NGADIRAN : "Lha gene kowe ki ora ngomong ket wingi-wingl nekjago etan'r'. lalu Saksi NGADIRAN menjawab "Nggih mbah, kulo sing salah.”
" Mendengar hal tersebut seketika Tersangka SUWARNO Als LEMBET langsung meraih sandal yang dipakainya dan menamparkannya ke bagian kanan wajah Saksi NGAD|RAN sebanyak 2 kali berturutturut lalu setelah itu Tersangka SUWARNO als LEMBET dilerai atau ditarik keluar oleh seseorang dari luar mangan. Kemudian saat Tersangka SUWARNO Als LEMBET dibawa keluar ruangan," jelas Leo
Usai itu, lalu Tersangka WANTORO tiba-tiba masuk ke mangan tersebut dan Tersangka SUWARNO langsung mendekati Saksi NGAD|RAN, lalu Tersangka WANTORO menendang dengan menggunakan kaki kanannya mengenai bagian kanan wajah Saksi NGAD|RAN hingga mengakibatkan Saksi NGAD|RAN tersungkur ke depan dan wajahnya kena lantai.. Selanjutnya Tersangka WANTORO dalam posisi di depan Saksi NGADIRAN kembali akan menendang wajah Saksi NGAD|RAN, namun tendangannya meleset dan mengenai sekitar pinggang kiri Saksi NGAD|RAN.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Bahwa pada tanggal 04 Februari 2022 antara korban dan para tersangka telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang intinya para tersangka meminta maaf kepada korban baik lisan maupun tertulis dengan disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak. Dan sebagai bentuk itikad baik, para tersangka memberikan biaya pengobatan masing-masing sebesar Rp 5.000.000; (lima juta rupiah) sehingga total Rp. 15.000.000.(lima belasjuta rupiah) diterima oleh korban dengan pembayaran secara lunas. Perdamaian kedua belah pihak tersebut didukung dan diketahui oleh anggota keluarga masing-masing serta tokoh masyarakat.
Di samping itu, Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka SUWARNO Als LEMBET Bin NARTOTARUNO (Alm), Dkk adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan terhadap tersangka SARWO EDI Bin WIRYONO (Alm) adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
" Para tersangka dan korban pada dasarnya adalah berteman baik. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPZ) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," papar Kapuspenkum
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian, tutup Kapuspenkum menjelaskan (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar