JAKARTA, Khatulistiwa News (14/02) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016 sampai dengan 2019. Jakarta, Senin (14/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan, Jampidsus Kejagung telah menerima hasil temuan perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO)
" BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.
Lebih lanjut, kata Leonard Eben Ezer menjelaskan, akibat penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp 176.810.167.066,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan mus sepuluh juta semtus enam puluh tujuh ribu enam puluh enam rupiah dan USD 279,891.50 (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu poin lima puluh dollar Amerika). (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar