JAKARTA, Khatulistiwa News (14/02) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Jakarta, Senin (14/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H sampaikan bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Ungkap Kapuspenkum, 1 (satu) orang saksi dari pihak Kepolisian RI diperiksa guna diminta keterangannya terkait pelaporan dari bawahannya mengenai peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai Provinsi Papua.
Dan 1 (satu) orang saksi dari pihak Kepolisian RI diperiksa guna diminta keterangannya mengenai uji balistik terhadap senjata yang digunakan oleh personil Kepolisian RI dan TNI terkait peristiwa tanggal 8 Desember 2014, Lanjut Kapuspenkum memberikan keterangan.
" Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukas Kapuspenkum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar