JAKARTA, Khatulistiwa News (15/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka AHMAD PUJIANTO Bin KUDASI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Jakarta, Selasa (15/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka AHMAD PUJIANTO Bin KUDASI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jepara.
Ungkap Kapuspenkum, bahwa Kasus posisi singkat, Pada Senin tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) bertempat di Brak milik saudara ABDULLAH KHAMIM di Desa Ngabul RT.03/Rw. 02 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Tersangka AHMAD PUJIANTO Bin KUDASI (Alm) telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan terhadap korban ALI SUBKHAN Bin MASRU, dimana Tersangka telah menjanjikan dan membujuk korban dengan serangkaian kata bohong atau menimbulkan hutang bagi korban, dimana awalnya korban percaya kepada Tersangka yang merupakan pegawai Dealer
(sebelumnya korban pernah membeli tunai 17cash sepeda motor honda soogz melalui Tersangka Eng telah diberikan STNK dan BPKB ng), kemudian korban kembali membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 melalui Tersangka dengan harga tunai cash sebesar Rp.32.140.000,(tiga puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Tersangka, akan tetapi oleh Tersangka tidak dibayarkan secara tunai cash melainkan hanya dibayarkan uang muka / DP nya saja sebesar Rp.15.000.000,melalui leasing PT. Federal International Finance (PT. FIF) Jepara sehigga BPKB nya dijadikan jaminan di PT. FIF hal tersebut diketahui korban setelah didatangi oeh pihak PT FIF untuk menagih tunggakan angsuran), lalu sisa uangnya milik korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka.
" Akibat dari perbuatan Tersangka, korban tidak mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 wama hitam tahun 2019. karena telah dijadikan Jaminan Fiducia di PT. FIF Jepara; Korban menanggung pembayaran cicilan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 kepada PT. FIF Jepara untuk angsuran sebanyak 8 (delapan) kali Rp. 1.300.000; (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yaitu: sejumlah Rp.10.400.000,(sepuluh juta empat ratus ribu rupiah); dan uang milik korban yang seharusnya dibayarkan seluruhnya untuk pembelian cash/tunai sepeda motor tersebut telah dipergunakan/ digelapkan sebagian untuk keperluan pribadi Tersangka," papar Kapuspenkum
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dan' Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Tersangka merupakan Kepala Rumah Tangga yang mempunyai tanggung jawab atas kehidupan istrinya dan 4 (empat) orang anaknya;
S. Telah dilakukan perdamaian pada Senin tanggal 31 Januari 2022, dan Tersangka meminta maaf kepada korban dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, kemudian Korban telah memberikan maaf dengan syarat pihak Tersangka memulihkan kerugian yang dialami oleh pihak Korban.
6. Tersangka telah menunjukkan Bukti kuitansi pembayaran ganti rugi dan bukti kuitansi pelunasan pengambilan BPKB sepeda motor milik korban di hadapan fasilitator, sebagai suatu upaya pemulihan kembali pada keadaan semula;
7. Tersangka telah melakukan penyerahan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 kepada Pihak II (korban) di hadapan fasilitator, sebagai suatu upaya pemulihan kembali pada keadaan semula;
8. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (T ahap II) di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 31 Januari 2022 dengan batas waktu 14 hari yaitu sampai dengan Minggu, tanggal 13 Februari 2022.
" Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kapuspenkum Kejagung RI
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar