JAKARTA, Khatulistiwa News (15/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka KHARIS NUGROHO PUTRANTO dari Kejaksaan Negeri Salatiga yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H sampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka KHARIS NUGROHO PUTRANTO dari Kejaksaan Negeri Salatiga.
Ungkap Kapuspenkum menjelaskan bahwa Kasus posisi singkat yaitu, Berawal pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash No.PoI: H-3047-HK datang ke toko kelontong yang menjadi satu dengan rumah milik saksi TRI HARIYANTI yang terletak di Jl. Arjuna No. 43 Kp. Karangalit Rt.03 Rw. 05 Kel. Dukuh Kec. Sidomukti Kota Salatiga .
" Bermaksud untuk menawarkan barang dagangan yang Tersangka bawa yakni sikat gigi dan baterai kepada saksi TRI HARIYANTI," jelas Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung.
Saat sampai di toko kelontong milik saksi TRI HARIYANTI, toko dalam keadaan sepi, dan Tersangka KHARIS NUGROHO PUTRANTO menyapa dengan kata-kata "Nuwunnuwun" sebanyak 2 kali akan tetapi saat itu tidak ada jawaban. Kemudian, ketika Tersangka mengetahui jika toko kelontong tersebut dalam keadaan sepi, lalu Tersangka melihat situasi sekitar dan pada saat itu Tersangka melihat ada 3 (tiga) buah dompet tergeletak di atas meja di dalam toko kelontong tersebut. dan tanpa seijin saksi TRI HARIYANTI, Tersangka langsung mengambil 3 (tiga) buah dompet yang berisi uang kurang lebih senilai Rp.655.000,(enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil dompet berisi uang tersebut. Tersangka menyelipkannya dibalik baju yang dikenakan Tersangka, dan segera meninggalkan toko kelontong milik saksi TRI HARIYANTI dengan menggunakan sepeda motor Tersangka.
" Sesampainya Tersangka di perempatan lampu trafflclihgt Grogol, pada saat sedang berhenti, tiba-tiba datang saksi ANGGA KUSUMA dengan meneriaki maling-maling lalu menangkap Tersangka yang dibantu oleh warga sekitar, kemudian Tersangka mengakui telah mengambil tanpa izin 3 (tiga) buah dompet milik saksi TRI HARIYANTI, yang rencananya uang tersebut akan dipergunakan Tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami saksi TRI HARIYANTI sebesar Rp. 655.000; (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah)," terang Kapuspenkum
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang
ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Telah dilakukan Perdamaian pada Selasa tanggal 08 Februari 2022, dimana Tersangka dan korban menyetujul upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian;
5. Tersangka mengakui dan memima maaf kepada Pihak Korban atas segala kesalahan dan kekhilafan;
6. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula antara Korban dan Tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diambil oleh Tersangka
dari korban, dan adanya penyelesaian perkara di luar Pengadilan (afdoening buiren process);
7. Korban meminta untuk penyelesaian perkara ini dengan kekeluargaan saja.
8. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (T ahap II) di Kejaksaan Negeri Salatiga pada tanggal 08 Februari 2022 dengan batas waktu 14 hari yaitu sampai dengan Senin, tanggal 21 Februari 2022;
9. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
" Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian," pungkas Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar