JAKARTA, Khatulistiwa News (15/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RANI ANDINI YASA ALIAS RANI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 5 Humf b Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menjelaskan bahwa JamPidum Kejagung RI menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RANI ANDINI YASA ALIAS RANI dari Kejaksaan Negeri Ternate
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan, kronologis posisi singkat, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti sekitar bulan Juni 2020 bertempat di rumah saksi korban GOZAL SETIAWAN (suami Tersangka) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan oleh Tersangka RANI ANDINI YASA ALIAS RANI terhadap saksi korban GOZAL SETIAWAN (suami Tersangka) dengan cara Tersangka menghalangi saksi korban untuk bertemu dengan anaknya dan Tersangka sering mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap saksi korban yaitu "Laki-laki Soe, Laki Bangsat, Laki Bajingan"
Sehingga, imbuh Kapuspenkum menambahkan bahwa atas perlakuan Tersangka terhadap saksi korban mengalami kondisi frsik mental yaitu lebih banyak diam, murung dan terlihat kecewa serta sedih dengan masalah yang saksi korban alami, kata Leo
" Bahwa saksi korban GOZAL SETIAWAN menerangkan bahwa dirinya tertekan yang mana ketika ingin menemui kedua anak kembarnya dia harus memastikan Tersangka RANI ANDINI YASA ALIAS RANI tidak berada di rumah dan kalaupun menemuinya dia hanya bisa sebatas di depan mmah saja, selanjutnya korban juga tidak diperbolehkan tinggal di rumahnya sendiri yang didapatinya dengan membeli setelah menikah dengan Tersangka RANI ANDINI YASA ALIAS RANI di Kelurahan Kalumata dan korban merasa bahwa kebebasan korban, harga diri dan hak sebagai kepala rumah tangga secara sepihak telah dirampas oleh Tersangka RANI ANDINI YASA ALIAS RANI," papar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ungkap Kapuspenkum sampaikan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) di Kejaksaan Negeri Ternate pada tanggal 09 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa, tanggal 22 Februari 2022.
5. Tersangka dan korban merupakan suami istri;
6. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 10 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, dimana korban dan Tersangka saling memaafkan tanpa syarat yang disaksikan oleh keluarga Tersangka dan korban serta tokoh masyarakat;
7. Masyarakat menyambut baik dan merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar