BERITA TERKINI

KPU Muara Enim Verifikasi Anggota DPRD Dari PKS yang Dinyatakan PAW






Muara Enim Khatulistiwa News (16/02),-  Untuk mengisi kekosongan Keanggotaan DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim melalui Sekretaris Ramadhansyah, S. IP. M. Si hari ini telah melakukan penelitian / verifikasi terhadap Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan, dengan merujuk pada Surat Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Nomor : 130/253 DPRD tanggal 14 Februari 2022 Penyampaian Nama Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Pengganti Antar Waktu Untuk diverifikasi masing-masing .


1.Yudi Erika ST menggantikan Saudara Mardalena dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (1 )  Kabupaten Muara Enim


2.Suryadi SE menggantikan Saudara Samudra Kelana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (3) Kabupaten Muara Enim)


Dikatakannya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengacu pada Pasal 405 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2018 jo pasal 5 ayat (1)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentangPenggantian antar waktu Anggota DPR, DPD,DPRD provinsi dan DPRD Kab/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2019 ucap Ramadansyah S.IP.M.SI selaku Sekretaris Kpu Kabupaten Muara Enim


Setelah dilakukan penelitian / verifikasi terhadap dokumen Pengganti Antar Waktu oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim, Verifikasi Administrasi Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan menyatakan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim telah memenuhi syarat untuk ditetapkan lalu diusulkan ke DPRD kabupaten Muara Enim  dalam berita acara hasil rapat pleno KPU Muara Enim sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim atas nama :


1.Yudi Erika ST Daerah Pemilihan (1)  Kabupaten Muara Enim  Provinsi Sumatra Selatan dengan Nomor Urut 1 dalam Daftar Calon Tetap dengan total perolehan suara  1.728 yang ditetapkan  di dalam lampiran keputusan komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Muara Enim Nomor : 572/Hk .03.1Kpt/1603/Kpu.Kab/5/2019 tentang Rekapitulasi Hasil  penghitungan suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim  Tahun 2019 


Suryadi SE, Daerah Pemilihan (3), Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan Nomor Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap dengan total perolehan suara 1342 yang ditetapkan didalam  lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim nomor:572/Hk/.03.1Kpt/1603/Kpu.Kab/5/2019 tentang Rekapitulasi Hasil penghintungan suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 tutup nya (Rendy) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.