JAKARTA, Khatulistiwa News (08/03) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto S.H., M.H.Li pada hari Senin (07/03) 2022 pukul 10:00 WIB, membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) yang diawali di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Adapun, Kampung Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor: B-475/EIEs.2/02/2022 tanggal 14 Febmari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Demikian jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan berdasarkan keterangan singkat. Jakarta, Selasa (08/03)
Perlu diketahui, lanjut Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tujuan pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat serta sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
Dalam pembentukan Kampung RJ tersebut dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar.
Pembentukan Kampung RJ ini sebagai pilot project bagi kelurahan-kelurahan yang lain di Kota Mojokerto untuk mencapai tujuan membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamian, peran serta tokoh masyarakat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, menghilangkan rasa takut sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat bahwa Abdi Negara adalah pelayan masyarakat memberikan pelayanan secara maksimal dan prima sehingga proses perdamaian dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagai pemulihan terhadap suatu keadaan korban, Tersangka dan masyarakat sekitar, menghindari permasalahan baru timbul dan tidak pernah selesai.
Kajari Kota Mojokerto mengharapkan bahwa kedepan semua kelurahan yang ada di Kota Mojokerto menjadi Kampung RJ agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum, sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.
Pembentukan Kampung RJ ini juga selaras dengan pesan Jaksa Agung yang selalu mengingatkan ”bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAB tidak ada dalam KUHPidana, keadilan ada dalam masyarakat ada dalam hatl Nurani" dan tidak semua perkara bersifat pembalasan atau penghukuman untuk efek jera., Terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Keberhasilan RJ tidak lepas dari sinergi antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan, dan pelaksanaan RJ dilaksanakan pada saat diserahkannya Tersangka dan barang bukti dari Kepolisian RI ke Kejaksaan atas dasar inisiatif Tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar