BERITA TERKINI

2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Perihal Perkara PT Krakatau Steel

 


JAKARTA,Khatulistiwa (16/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel 


Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. IP selaku Presiden Direktur PT. Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Krakatau Engineering (PT. KE) periode Oktober 2010 s.d Juni 2012, hubungannya dengan BFC Project adalah sebelum yang bersangkutan menjadi Dirut PT KE pada periode Mei 2005 s.d Oktober 2010 yang bersangkutan selaku Direktur Bisnis & Operasi PT KE yang pada tahun 2008 ada menandatangani coverletrerke Samsung Corporation atas hasil pembuatan Feasibility Study of Blast Fumace Project PT Krakatau Steel Samsung Corporation oleh Tim Study PT KE.


Kemudian, pada periode Oktober 2010 s.d Juni 2012 selaku Dirut PT KE yang pada November 2011 selaku anggota Konsorsium bersama ACRE dan MCC CERI menandatangani kontrak BFC Project dengan PT Krakatau Steel, Lalu pada Juni 2012 s.d April 2015, yang bersangkutan selaku Direktur Logistik PT Krakatau Steel yang merencanakan pembelian bahan baku untuk kebutuhan operasi blas! furnace, dan terakhir pada periode April 2015 s.d April 2018, yang bersangkutan selaku Direktur SDM & Pengembangan Usaha yang bertugas menyiapkan SDM untuk operasi blas! fumace. 


2. RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnance Complex, diperiksa terkait saksi berperan sebagai Ketua Pengadaan Proyek Blast Fumace Complex yang mengetahui proses pengadaan dari prakualifikasi, penawaran, sampai diperoleh pemenang lelang. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalarn Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Fumace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum Kejagung.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.