BERITA TERKINI

PENGAKTIFAN AKBP BROTOSENO PADA BARESKRIM, SIGNAL KUAT INSUBORDINASI PIMPINAN POLRI TERHADAP KOMITMEN PRESIDEN PEMBERANTASAN KORUPSI

 


Penulis : PETRUS SELESTINUS (KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)


JAKARTA, Khatulistiwa news (06/06) - Kapolri seperti tidak habis-habisnya didera persoalan manajemen Sumber Daya Manusia, di era kepemimpinan  Jend. Pol. Listiyo Sigit Prabowo, terutama pola rekrutmen dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Negara RI.


Ketika pimpinan Polri mengangkat mantan Pegawai KPK Novel Baswedan dkk.sebagai ASN pada Polri, kemudian pengaktifan AKBP Murjoko Budoyono, mantan Napi korupsi suap 4,8 tahun penjara di Jawa Barat 2019 menjadi Plt. Kabid Propam Polda Papua Barat, dan pengkatifan kembali AKBP Brotoseno pada Bareskrim Polri pada 2020, memantik kontroversi.


Kebijakan pengaktifan kembali AKBP Murjoko Budoyono dan AKBP. Brotoseno dalam korps Bareskrim Polri, ini namanya Insubordinasi Pimpinan Polri terhadap kebijakan Presiden Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi. Ini melawan arus perubahan, memantik kontroversi dan "melukai"  Rasa Keadilan Publik. 


Apalagi AKBP Brotoseno, sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan itu berarti terdapat pelanggaran terhadap sumpah jabatan.


Dengan vonis penjara selama 5 tahun dan telah berkekuatan hukum yang tetap atas suatu kejahatan korupsi yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan maksimum 20 tahun, itu berarti ybs. sudah cacat Hukum, cacat Etika dan cacat Integritas Moral dan Kejujuran.


Oleh karena itu seharusnya tidak ada  lagi tempat bagi AKBP. Murjoko Budoyono dan AKBP Brotoseno untuk menduduki jabatan apapun atau menjadi anggota Kepolisian di institusi Polri, karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya tergolong tindak pidana berat dan berdaya rusak tinggi, sehingga sulit dicarikan alasan pemaaf dan alasan pembenar.


MENDEGRADASI PUTUSAN HAKIM.


Ancaman pidana korupsi terhadap AKBP Brotoseno yaitu melanggar pasal 12 huruf a, UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun" harus dilihat dari sisi "Tindak Pidana Korupsi" itu dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan berdampak pada hak sosial, ekomoni dan budaya masyarakat.


Selain daripada itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga harus melihat juga pada sisi pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP. Brotoseno ketika menjadi Penyidik di KPK yaitu melakukan hubungan terlarang sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) UU KPK yaitu AKBP Brotoseno selaku Penyidik KPK mengadakan hubungan langsung (pacaran) dengan Anggelina Sondakh sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sehingga dipecat dari KPK.


Keputusan sidang KKEP, tanggal 13 Oktober 2020, memutus untuk tetap mempertahankan AKBP. Brotoseno dalam Kepolisian Negara RI tanpa mempertim- bangkan Putusan pemidanaan  berupa penjara 5 tahun atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut, seperti dimaksud pasal 12 huruf a UU Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, memberi pesan bahwa Institusi Polri tidak memiliki politcal will untuk memberantas korupsi.


KKEP MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA.


KKEP juga mengabaikan beberapa fakta penting untuk dipertimbangkan antara lain, 


1. Putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap yang menghukum AKBP Brotoseno dengan pidana penjara 5 tahun, padahal UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, PP No. 1 Tahun 2003 dan PERKAP No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI mengatur secara berlapis hal ihwal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Kepolisian yang menjadi terpidana.


2. Pemecatan Pimpinan KPK terhadap AKBP Brotoseno selaku Penyidik KPK dan mengembalikan ke Bareskrim Polri karena melakukan perbuatan terlarang menurut pasal 66 ayat (1) UU KPK yaitu bertemu langsung dengan tersangka Angelina Sondakh hingga dipacarin.


3. AKBP Brotoseno telah melanggar sumpah jabatan baik sebagai Anggota Kepolisian RI maupun selaku Penyidik KPK sehingga menurut pasal 13 PP No. 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI, AKBP Brotoseno dapat diberhentikan tidak dengan hormat.


Nampak jelas KKEP telah mendegradasi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memvonis AKBP Brotoseno dengan pidana penjara 5, mengkhianati program pemberantasan korupsi di kalangan APH, dan para Komisoner KKEP telah memperlemah komitmen KKEP sebagai penjaga Moral dan Etik untuk memperkuat institusi Polri dalam penegakan hukum.


KKEP SEHARUSNYA JADI PENJAGA MORAL DAN ETIKA ANGGOTA POLRI.


Konsiderans lahirnya Peraturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI adalah :


1. Pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab anggota Polri harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh Nilai-Nilai Dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Brata Prasetya yang dijabarkan dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut.


2. Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan, serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengandian anggota Kepolisian Negara RI.


Dalam kasus AKBP Murjoko Budoyono dan AKBP Brotoseno, KKEP sama sekali tidak menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan yang sudah dinyatakan melalui putusan Hakim Tipikor yang menyatakan AKBP Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut, juga pelanggaran sumpah jabatan Polisi Negara RI, yang tidak dipertimbangkan oleh KKEP.


Oleh karena itu Presiden Jokowi harus perintahkan Kapolri untuk meninjau kembali kebijakan pengaktifak kembali AKBP Murjoko Budoyono dan AKBP Brotoseno atau dipecat dalam jabatan apapun di Kepolisian Negara RI.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.