JAKARTA,Khatulistiwa news (03/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL pada hari Jumat (03/06). Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Komisaris Meraseti Konsul‘an Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum.
2. R663 selaku Direktur PT. Meraseti Anugrah Utama (PT. MAU), diperiksa terkait dengan hubungan antara PT. MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir.
3. YU selaku Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari Tersangka T.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," ujar Kapuspenkum Kejagung RI
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara Iain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar