BERITA TERKINI

Kejaksaan RI Bahas Kerjasama Dengan Kejaksaan Palestina

 



JAKARTAKhatulistiwa news (03/06) - Dalam rangka pembahasan kerja sama bilateral antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina melalui zoom meeting dilaksanakan pertemuan pendahuluan preliminary meeting pada hari Selasa 31 Mei 2021 pukul 14:00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa.


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bertindak selaku Head of Delegates dari Indonesia yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng Rukmono. Delegasi Kejaksaan RI terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, serta Atase Kejaksaan di KBRI Riyadh. Selain Kejaksaan RI, pihak Indonesia juga dihadiri oleh Direktur Timur Tengah dan perwakilan Direktorat Hukum, Politik dan Perjanjian Kementerian Luar Negeri RI. 


Sementara, dari pihak Palestine dihadiri oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia. Y.M ZuhairAl-Shun, Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Kejaksaan Palestina, Direktur Kerja Sama Yudisial Intemasional. dan Direktur Perencanaan dan Kebijakan. 


Dalam pertemuan ini. JAM-Pembinaan menyambut baik tawaran keq'a sama dari pihak Palestine di bidang peradilan yang menekankan pada kerja sama penukaran informasi dalam praktik penanganan perkara pidana, peningkatan kapasitas Jaksa melalui pelatihan-pelatihan, sena kerja sama terkait penanganan perkara pidana sesuai kewenangannya. Dinyatakan pula oleh Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, bahwa sambutan baik ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung rakyat Palestina. 


Kejaksaan RI telah menerima first! draft dari Kejaksaan Palestina dan menyiapkan counter draft, dan Kejaksaan RI mempersilakan pihak Palestina melakukan pembahasan di Indonesia, begitu pula sebaliknya. Kedua pihak menyepakati melakukan pembahasan lanjutan melalui media komunikasi elektronik. 


Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (Mou) dapat segera disepakati dan dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing pihak. Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas kejahatan-kejahatan berat sepeni tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kejaksaan Palestine telah memiliki kerja sama dengan 17 (tujuh belas) negara. 


Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung terwujudnya rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.