JAKARTA,Khatulistiwa news (07/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Jakarta, Selasa (07/06)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast.
Ungkap Dr. Ketut Sumedana menjelaskan saksi - saksi yang diperiksa yaitu :
1. A selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyeIewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.
2. H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.
3. FS selaku General Manager Divisi Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Baton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada 1ahun 2016 sampai dengan 2020," paparnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Sumedana (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar